MEMPERKUAT JARINGAN KOPERASI
Dekopin Bali
Dekopin Bali

  • Transformasi Digital Koperasi
  • Transformasi Digital Koperasi
  • Transformasi Digital Koperasi

Dekopin Bali

Dekopin Bali

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

Dekopin Bali

Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu

menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan,

tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.

Dekopin Bali

Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis

Koperasi adalah organisasi demokratis, dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Sebagai wakil-wakil yang terpilih, pria maupun wanita melayani dan bertanggungjawab kepada anggota. Pada tingkat koperasi primer, anggota mempunyai hak suara yang sama (satu orang satu suara). Demikian pula pada tingkatan lain, hak suara juga diatur secara demokratis.

Dekopin Bali

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,

jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

Dekopin Bali

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

Dekopin Bali

Kemandirian

Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

Dekopin Bali

Pendidikan perkoperasiaan

Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

Dekopin Bali

Kerjasama antar koperasi

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.